A.
Perumusan
dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Konstitusi
adalah
undang-undang dasar atau hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Konstitusi
terbagi menjadi dua:
1.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan
pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan
satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.
Konstitusi tidak tertulis disebut juga
konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara
(Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia
antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR,
dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan
untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
·
Di dalam negara yang menganut paham
demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi
kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih
terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstituasionalisme
(Miriam Budiardjo, 2002:96).
·
Negara Indonesia menganut paham
konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari
setelah Proklamasi.
·
Naskah UUD 1945 pertama kali
dipersiapkan oleh BPUPKI (Sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945)
No.
|
Aspek
Informasi
|
Uraian
|
1
|
13 Juli 1945
|
Menyepakati
antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang
terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang
Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
|
2
|
14 Juli 1945
|
Pasal-pasal
dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal
masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai
aturan tambahan.
|
3
|
15 Juli 1945
|
”Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Dasar”
|
4
|
16 Juli 1945
|
Naskah
Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat, serta diterima
usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.
|
·
Dalam persidangan PPKI tanggal 18
Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut:
a. Mengesahkan
UUD 1945.
b. Menetapkan
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
Republik Indonesia.
c. Membentuk
Komite Nasional Indonesia Pusat.
·
Sidang PPKI telah melakukan beberapa
perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang
tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut
antara lain sebagai berikut.
a.
Kata Mukaddimah diganti dengan kata
Pembukaan.
b.
Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan
rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c.
Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi
”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden
ialah orang Indonesia asli.”
d.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara
berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
·
Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan:
a. Pembukaan
(preambule) terdiri atas 4 alinea;
b. Batang
tubuh (pasal-pasal) terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2
ayat aturan tambahan;
c. Penjelasan
(penjelasan umum dan penjelasan pasal-pasal) terdiri dari penjelasan umum dan
pasal demi pasal.
·
Sedangkan sistematika setelah perubahan
UUD NRI 1945 adalah:
a) Pembukaan,
terdiri dari 4 alinea.
b) Pasal-pasal,
terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan
tambahan.
B.
Arti
Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara
Indonesia
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan
fundamental sifatnya (Staatsfundamentalnorm),
karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya.
·
Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh
bertentangan dan harus berpedoman
pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kepatuhan warga negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.
·
Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya
bisa terjadi perang saudara. Siapa yang
dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan.
Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia.
Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
C.
Peran
Tokoh Perumus UUD 1945
·
Para pendiri Negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas
dari para pendiri negara tersebut
memiliki latar belakang suku dan agama yang
berbeda.
·
Semangat dan komitmen pendiri negara
pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan
musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan
Undang-Undang Dasar Negara 1945.
Posted by 23.38 and have
1 komentar
, Published at
Sangat bagus dan mudah dimengerti
BalasHapus