Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A.    Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Konstitusi adalah undang-undang dasar atau hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Konstitusi terbagi menjadi dua:
1.       Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.      Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
·         Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstituasionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).
·         Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.
·         Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI (Sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945)
No.
Aspek Informasi
Uraian
1
13 Juli 1945
Menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
2
14 Juli 1945
Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
3
15 Juli 1945
”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”
4
16 Juli 1945
Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat, serta diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.

·         Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut:
a.       Mengesahkan UUD 1945.
b.      Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c.       Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
·         Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b.      Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
c.       Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d.      Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
·         Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan:
a.       Pembukaan (preambule) terdiri atas 4 alinea;
b.      Batang tubuh (pasal-pasal) terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan;
c.       Penjelasan (penjelasan umum dan penjelasan pasal-pasal) terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.
·         Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah:
a)      Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
b)      Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

B.     Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya (Staatsfundamentalnorm), karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya.
·         Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·         Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.
·         Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C.    Peran Tokoh Perumus UUD 1945
·         Para pendiri Negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.

·         Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Beasiswa Yatim, Published at 23.38 and have 1 komentar

1 komentar: