A.
Penerapan
Pancasila dari masa ke masa
1. Masa
Orde Lama
a. Periode 1945 – 1950
(UUD 1945)
1) Pemberontakan
PKI (Parta Komunis Indonesia)
Di madiun :
18 September 1948 dipimpin oleh Muso
Mendirikan Negara Soviet Indonesia dengan ideology komunis.
2) Pemberontakan
DI/TII (Darul Islam / Tentara Islam Indonesia)
dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.
Mendirikan Negara Islam Indonesia(NII) pada tanggal
17 Agustus 1949
b. Periode
1950 – 1959 (UUDS 1950)
Pancasila
tapi liberal : Sila IV tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat tetapi
suara terbanyak (voting).
1) Pemberontakan
RMS (Republik Maluku Selatan)
2) Pemberontakan
PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia)
3) Permesta
(Perjuangan Rakyat Semesta)
·
Tahun 1955 : Pemilu paling demokratis
·
Namun konstituante tidak berhasil
menyusun Undang-Undang Dasar (mengakibatkan krisis politik, ekonomi, keamanan)
·
Muncul dekrit presiden 1959 untuk
membubarkan konstituante, UUDS 1950 tidak berlaku dan kembali ke UUD 1945
c. Periode
1959 – 1966
·
Demokrasi terpimpin
(kekuasaan bukan ditangan rakyat tapi berada pada kekuasaan presiden)
·
Presiden soekarno menjadi otoriter
diangkat menjadi presiden seumur hidup
·
Soekarno menggabungkan Nasionalis,
Agama, Komunis (NASAKOM) yang tidak cocok dengan ideology Pancasila.
1) Pemberontakan
PKI pada tanggal 30 September 1965 (G.30S PKI) dipimpin D.N Aidit dengan tujuan
kembali mendirikan Negara Soviet Indonesia.
2. Masa
Orde Baru (1966 – 1998)
·
Soeharto berhasil membubarkan PKI (musuh
utama negeri ini) : Diangkat menjadi presiden 1966 – 1968
·
Demokrasi Pancasila : melaksanakan Pancasila dan UUD secara
murni (alat politik penguasa belaka)
·
Kenyataan : Sama-sama otoriter (demokrasi pancasila masih jauh dari
harapan)
3. Masa
Reformasi
·
Bukan lagi masalah pemberontakan tetapi
kehidupan masyarakat yang serba bebas. (Kebebasan berpendapat, berekspresi,
berorganisasi, dsb.)
+ : Memacu
kreatifitas masyarakat
- :
Mengancam persatuan dan kesatuan
·
Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan
diantara sesama warga (konflik, tawuran pelajar, tindak kekerasan) : nilai
kerukunan dalam pancasila telah hilang.
B.
Nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman
1. Pancasila
merupakan ideology yang bersifat terbuka sehingga dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman.
Perbedaan
|
|
Ideologi
Terbuka
|
Ideologi
Tertutup
|
1. Sistem
pemikiran yang terbuka
2. Nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil
dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
3. Dasar
pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan
hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
4. Tidak
diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga
ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.
5. Tidak
hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
6. Isinya
tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah
dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
7. Senantiasa
berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi
dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam
mencapai harkat dan martabat kemanusian.
|
1. Sistem
pemikiran yang tertutup
2. Cenderung
untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang
tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
3. Dasar
pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau
satu kelompok orang
4. Pada
dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa
negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
5. Pada
hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk
melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari
sudut pandang penguasa saja.
6. Isinya
terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras
yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat
7. Tertutup
terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya.
|
2. Kedudukan
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Keterbukaan
Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara
dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan
dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu.
Berdasarkan
uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai
berikut:
a. Nilai Dasar,
yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga
di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan
benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup
negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Nilai instrumental,
yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Misalnya program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan
zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai
lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat
dilakukan perubahan.
c. Nilai praksis,
yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa
berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai
dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa
ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural
memiliki tiga dimensi, yaitu:
- Dimensi Idealisme
Dimensi ini menekankan
bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada suatu
nilai-nilai filosofis atau system filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung
dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu
mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
- Dimensi normative
Dimensi ini mengandung
pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam
norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta
merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang
fundamental). Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam
langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu memiliki norma atau
aturan hukum yang jelas.
- Dimensi Realitas
Dimensi ini mengandung
makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan
yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki
keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan
atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya
secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
penyelenggaraan Negara. (Alfian, 1992:195)
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideology terbuka, maka
ideologi Pancasila:
- Tidak bersifat utopis, yaitu
hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan
sehari-hari secara nyata
- Bukan merupakan suatu doktrin
belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat
idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan.
- Bukan merupakan suatu ideologi yang
pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis
belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Pancasila
dapat dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka.
Akan tetapi, meskipun demikian keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas.
Keterbukan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
- Stabilitas nasional yang dinamis
- Larangan untuk memasukan
pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme,
leninisme dan komunisme
- Mencegah berkembanganya paham
liberal
- Larangan terhadap pandangan ekstrim
yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
- Penciptaan norma yang barus harus
melalui konsensus
C.
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila
dalam Berbagai Kehidupan
1. Perwujudan nilai-nilai pancasila di
bidang politik: pemilu
2. Perwujudan nilai-nilai pancasila di
bidang ekonomi: Pasal 33 UUD 1945
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak
dikuasai oleh Negara
c. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dn
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
d. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian,
serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional.
3. Perwujudan nilai-nilai pancasila di
bidang sosial budaya (kekeluargaan, musyawarah, gotong royong
terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai
sosial dari luar seperti etos kerja, kedisiplinan, ilmiah dapat diterima sesuai
nilai-nilai Pancasila.)
4. Perwujudan nilai-nilai pancasila di
bidang pertahanan dan keamanan (ronda, siskamling,
pecalang di Bali)
Posted by 20.56 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar