Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

A.    Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.      Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Sila-3
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
2.      Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Sila-5
Tujuan yang ingin dicapai dengan modal persatuan.
3.      Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Sila-4
Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik Negara.
4.      Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Sila-1
Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral Negara.

Keyword: keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila.

B.     Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kemudian penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.” Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

C.    Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

No. Pokok Pikiran Sikap Positif yang Ditampilkan
1. Persatuan
a. Lingkungan Keluarga
1) Hidup rukun dengan saudara

b. Lingkungan Sekolah
1) Ikut serta dalam belajar kelompok

c. Lingkungan Masyarakat
1) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
membersihkan lingkungan

d. Lingkungan Bangsa dan Negara
1) Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar

2. Keadilan Sosial
3. Kedaulatan Rakyat

4. Ketuhanan



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Beasiswa Yatim, Published at 21.03 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar