1.
Bacalah sumber belajar lain baik yang
berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum.
Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar (tiap kelompok diusahakan
berbeda tokoh / pakar). Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan
dihadapan teman-teman yang lain.
No
|
Nama Pakar
|
Rumusan Pengertian
|
1.
|
|
|
2.
|
|
|
3.
|
|
|
2.
Berdasarkan pengertian-pengertian hukum
tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang
diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan
pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
3.
Carilah dua buah kasus hukum dari surat
kabar atau media online. Kemudian tentukan kasus yang kalian temukan termasuk
kedalam jenis hukum yang mana. Jangan lupa berikan analisis dan pendapat kalian
tentang kasus tersebut.
Posted by 23.05 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar