Berdasarkan
hakikat kedudukannya pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang
fundamental (staats fundamental norm)
dengan memuat didalamnya Dasar Negara Pancasila, maka pembukaan UUD 1945
memiliki hakikat kedudukan hokum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat
diubah. Karena merubah pembukaan UUD 1945 akan mengubah pondasi dasar dan
ketatanegaraan NKRI, dan hal tersebut berarti sama saja dengan membubarkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Alinea kedua
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Alinea ketiga
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." (pokok pikiran Ketuhanan).
Alinea keempat
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada :
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
kemanusiaan
yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Adapun
isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi
empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
a.
Tentang
Tujuan Negara
-
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
mencerdaskan
kehidupan bangsa
- dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial
b.
Tentang
Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam
anak kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”. Dalam kalimat ini
menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi negara Indonesia
untuk diadakannya UUD negara dan ketentuan inilah yang merupakn sumber hukum
bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang terdapat dalam alinea
keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945
memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
c.
Tentang
Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam
anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat….”
Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.
d.
Tentang
Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam
anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Posted by 07.03 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar