Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara


·         Masa pendudukan Jepang di Indonesia   : 1942 – 1945
Dimulai setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Dengan semboyan Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, Jepang Cahaya Asia.
·         Akhir tahun 1944, bintang Jepang mulai suram
·         7 September 1944, Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan Indonesia
·         1 Maret 1945, Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpinan Panglima Tertinggi Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI).
·         29 April 1945, pada hari ulang tahun Tenno Heika diumumkan nama anggotanya.
·         28 Mei 1945 pelantikan oleh LetJen Harada Kumakichi dengan dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya.
·         BPUPKI melaksanakan sidang hanya dua kali yaitu:
29 Mei – 1 Juni 1945       (Sidang I)
10 – 17 Juli 1945              (Sidang II)
·         Sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Ø  29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengajukan 5 asas: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Peri Kesejahteraan Rakyat.
Ø  31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan: Negara nasional yang bersatu; takluk kepada Tuhan; sistem badan permuswaratan; sistem perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan; dan hubungan antar bangsa.
Ø  1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyatakan: Kebangsaan, Internasionalisme (peri kemanusiaan), Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan.
1 Juni 1945           : Panitia kecil sebanyak 8 Orang yang bertugas sebagai pemeriksa dan penampung usul-usul.
22 Juni 1945         : Rapat gabungan panitia kecil dengan BPUPKI yang menghasilkan:
1.      Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
2.      Supaya hukum dasar yang akan dirancang diberi preambule
3.      Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar
4.      Membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar Negara / Mukadimah Hukum Dasar (Panitia Sembilan diketuai Ir.Soekarno).

22 Juni 1945 malam jam 20.00, mengadakan sidang di Pegangsaan Timur 56 Jakarta menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yaitu: Ketuhanan dengan menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2, 3, 4, 5.
·         Sidang II (10 – 17 Juli 1945) : menyiapkan Rancangan UUD Negara Indonesia Merdeka.
Ø  11 Juli 1945, membentuk 3 panitia kecil:
1.      Panitia perancang UUD (19 orang: Ir. Soekarno)
2.      Panitia perancang Ekonomi dan Keuangan (22 orang: Drs. Moh. Hatta)
3.      Panitia perancang Pembela Tanah Air (22 orang: Abikusno Tjokrosujoso)
·         6 Agustus 1945 : Bom Hiroshima dan 9 Agustus 1945 : Bom Nagasaki
·         7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI) dengan Ir.Soekarno sebagai ketua dan anggota 21 orang.
·         14 Agustus 1945, Kaisar Hirohito menyerah tanpa syarat.
·         17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan
·         18 Agustus PPKI mengadakan sidang dan memutuskan:
1.      Hukum dasar pada piagam Jakarta menjadi Undang-Undang Dasar pada pembukaan UUD
2.      Ketuhanan dengan menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
3.      Permusyawaratan perwakilan menjadi permusyawaratan/perwakilan
4.      Mensahkan dan menetapkan UUD
5.      Menetapkan Ir.Soekarno dan Drs.Moh. Hatta menjadi presiden dan wapres.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Beasiswa Yatim, Published at 20.45 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar