Resume Materi Penilaian Akhir Semester Kelas 9

Resume Materi Penilaian Akhir Semester Kelas 9



A.    Penerapan Pancasila dari masa ke masa
1.      Masa Orde Lama
a.       Periode 1945 – 1950 (UUD 1945)
1)      Pemberontakan PKI (Parta Komunis Indonesia)
Di madiun     : 18 September 1948 dipimpin oleh Munawar Muso
Mendirikan Negara Soviet Indonesia dengan ideology komunis.
2)      Pemberontakan DI/TII (Darul Islam / Tentara Islam Indonesia)
dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.
Mendirikan Negara Islam Indonesia(NII) pada tanggal 17 Agustus 1949
b.      Periode 1950 – 1959 (UUDS 1950)
Pancasila tapi liberal        : Sila IV tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat tetapi suara terbanyak (voting).
1)      Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan)
2)      Pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia)
3)      Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta)
·         Tahun 1955         : Pemilu paling demokratis
·         Namun konstituante tidak berhasil menyusun Undang-Undang Dasar (mengakibatkan krisis politik, ekonomi, keamanan)
·         Muncul dekrit presiden 1959 untuk membubarkan konstituante, UUDS 1950 tidak berlaku dan kembali ke UUD 1945
c.       Periode 1959 – 1966
·        Demokrasi terpimpin (kekuasaan bukan ditangan rakyat tapi berada pada kekuasaan presiden)
·        Presiden soekarno menjadi otoriter diangkat menjadi presiden seumur hidup
·        Soekarno menggabungkan Nasionalis, Agama, Komunis (NASAKOM) yang tidak cocok dengan ideology Pancasila.
1)      Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 (G.30S PKI) dipimpin D.N Aidit dengan tujuan kembali mendirikan Negara Soviet Indonesia.
                                                                                        

B.     Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman
1.      Pancasila merupakan ideology yang bersifat terbuka sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Perbedaan
Ideologi Terbuka
Ideologi Tertutup
1.      Sistem pemikiran yang terbuka
2.      Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
3.      Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
4.      Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.
5.      Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat


1.      Sistem pemikiran yang tertutup
2.      Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
3.      Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang

4.      Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
5.      Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.

Ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
a.       Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.
c.       Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

C.    Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1.      Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang politik: pemilu
2.      Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang ekonomi: Pasal 33 UUD 1945
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh Negara
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dn dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
d.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional.
3.      Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang sosial budaya (kekeluargaan, musyawarah, gotong royong terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar seperti etos kerja, kedisiplinan, ilmiah dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.)
4.      Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang pertahanan dan keamanan (ronda, siskamling, pecalang di Bali)

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

A.    Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.      Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Sila-3
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
2.      Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Sila-5
Tujuan yang ingin dicapai dengan modal persatuan.
3.      Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Sila-4
Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik Negara.
4.      Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Sila-1 dan Sila-2
Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral Negara.


Kepatuhan Terhadap Hukum

A.    Hakikat Hukum

1.      Pengertian Hukum:
Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Hukum memiliki beberapa unsur, diantaranya:
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.       Peraturan itu bersifat memaksa.
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a.       Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b.      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c.       Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

2.      Penggolongan Hukum:
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1)      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
3)      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4)      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Sumber: http://poskotanews.com

b.      Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2)      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah Negara lain.
4)      Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya

c.       Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam:
1)      Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
2)      Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.

Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1)      Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
a)      Hukuman Pokok, yang terdiri:
1.      hukuman mati
2.      hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
b)      Hukuman Tambahan, yang terdiri:
1.      pencabutan hak-hak tertentu
2.      perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3.      pengumuman keputusan hakim
2)      Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Contoh perilaku taat hukum dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)      bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2)      memiliki KTP
3)      memiliki SIM
4)      ikut serta dalam
5)      kegiatan Pemilihan Umum
6)      membayar pajakmembayar retribusi parkir
7)      membuang sampah pada tempatnya.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Beasiswa Yatim, Published at 18.08 and have 1 komentar

1 komentar: