a.
Norma adalah kaidah, aturan atau adat
kebiasaan dan/atau hokum yang berlaku dalam masyarakat.
b.
Norma yang dibuat oleh negara berupa
peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa
aturan tidak tertulis.
c.
Ada empat norma yang digunakan sebagai
kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah
:
(1)
norma agama, adalah sekumpulan kaidah
atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.
Contoh
pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan
ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku
pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka.
(2)
norma kesusilaan, adalah peraturan hidup
yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Karena norma
susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul
perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan
menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.
(3)
norma kesopanan, norma yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Sanksi terhadap
pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau
dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda
dengan norma kesusilaan yang berasal dari
diri
sendiri.
(4)
norma hukum, adalah peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan
resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hokum
harus ditaati oleh masyarakat.
norma
hukum memiliki dua macam sifat yaitu “perintah” dan “larangan”.
d.
Negara Republik Indonesia adalah negara
yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah Negara hukum” dan
pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
e.
Keadilan adalah memperlakuan diri
sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum
diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang
tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.
f.
Untuk tegaknya keadilan, pemberian
hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan
tindakan main hakim sendiri.
Posted by 00.13 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar