· Masa pendudukan Jepang di Indonesia : 1942 – 1945
Dimulai
setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret
1942. Dengan semboyan Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, Jepang
Cahaya Asia.
·
Akhir tahun 1944, bintang Jepang mulai
suram
·
7 September 1944, Perdana Menteri Koiso
menjanjikan kemerdekaan Indonesia
·
1 Maret 1945, Pemerintah militer Jepang
di Jawa di bawah pimpinan Panglima Tertinggi Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI).
·
29 April 1945, pada hari ulang tahun
Tenno Heika diumumkan nama anggotanya.
·
28 Mei 1945 pelantikan oleh LetJen Harada Kumakichi dengan dr. K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya.
·
BPUPKI melaksanakan sidang hanya dua
kali yaitu:
29
Mei – 1 Juni 1945 (Sidang I)
10
– 17 Juli 1945 (Sidang II)
·
Sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Ø 29
Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengajukan 5 asas: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan,
Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Peri Kesejahteraan Rakyat.
Ø 31
Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan: Negara nasional yang bersatu; takluk
kepada Tuhan; sistem badan permuswaratan; sistem perekonomian berdasarkan asas
kekeluargaan; dan hubungan antar bangsa.
Ø 1
Juni 1945, Ir. Soekarno menyatakan: Kebangsaan, Internasionalisme (peri
kemanusiaan), Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan.
1
Juni 1945 : Panitia kecil
sebanyak 8 Orang yang bertugas sebagai pemeriksa dan penampung usul-usul.
22
Juni 1945 : Rapat gabungan panitia
kecil dengan BPUPKI yang menghasilkan:
1. Supaya
selekas-lekasnya Indonesia merdeka
2. Supaya
hukum dasar yang akan dirancang diberi preambule
3. Supaya
BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar
4. Membentuk
panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar Negara / Mukadimah Hukum Dasar
(Panitia Sembilan diketuai Ir.Soekarno).
22 Juni 1945
malam jam 20.00, mengadakan sidang di Pegangsaan Timur 56 Jakarta menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yaitu:
Ketuhanan dengan menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2, 3, 4,
5.
·
Sidang II (10 – 17 Juli 1945) :
menyiapkan Rancangan UUD Negara Indonesia Merdeka.
Ø 11
Juli 1945, membentuk 3 panitia kecil:
1. Panitia
perancang UUD (19 orang: Ir. Soekarno)
2. Panitia
perancang Ekonomi dan Keuangan (22 orang: Drs. Moh. Hatta)
3. Panitia
perancang Pembela Tanah Air (22 orang: Abikusno Tjokrosujoso)
·
6 Agustus 1945 : Bom Hiroshima dan 9
Agustus 1945 : Bom Nagasaki
·
7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan
dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI) dengan Ir.Soekarno sebagai ketua dan
anggota 21 orang.
·
14 Agustus 1945, Kaisar Hirohito
menyerah tanpa syarat.
·
17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan
·
18 Agustus PPKI mengadakan sidang dan memutuskan:
1. Hukum
dasar pada piagam Jakarta menjadi Undang-Undang Dasar pada pembukaan UUD
2. Ketuhanan
dengan menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan
Yang Maha Esa
3. Permusyawaratan
perwakilan menjadi permusyawaratan/perwakilan
4. Mensahkan
dan menetapkan UUD
5. Menetapkan
Ir.Soekarno dan Drs.Moh. Hatta menjadi presiden dan wapres.
Posted by 20.45 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar