A.
Penerapan
Pancasila dari masa ke masa
1. Masa
Orde Lama
a. Periode
1945 – 1950 (UUD 1945)
1) Pemberontakan
PKI (Parta Komunis Indonesia)
Di madiun :
18 September 1948 dipimpin oleh Munawar Muso
Mendirikan Negara Soviet Indonesia dengan ideology
komunis.
2) Pemberontakan
DI/TII (Darul Islam / Tentara Islam Indonesia)
dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.
Mendirikan Negara Islam Indonesia(NII) pada tanggal
17 Agustus 1949
b. Periode
1950 – 1959 (UUDS 1950)
Pancasila
tapi liberal : Sila IV tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat tetapi
suara terbanyak (voting).
1) Pemberontakan
RMS (Republik Maluku Selatan)
2) Pemberontakan
PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia)
3) Permesta
(Perjuangan Rakyat Semesta)
·
Tahun 1955 : Pemilu paling demokratis
·
Namun konstituante tidak berhasil
menyusun Undang-Undang Dasar (mengakibatkan krisis politik, ekonomi, keamanan)
·
Muncul dekrit presiden 1959 untuk
membubarkan konstituante, UUDS 1950 tidak berlaku dan kembali ke UUD 1945
c. Periode
1959 – 1966
·
Demokrasi terpimpin (kekuasaan bukan
ditangan rakyat tapi berada pada kekuasaan presiden)
·
Presiden soekarno menjadi otoriter
diangkat menjadi presiden seumur hidup
·
Soekarno menggabungkan Nasionalis,
Agama, Komunis (NASAKOM) yang tidak cocok dengan ideology Pancasila.
1) Pemberontakan
PKI pada tanggal 30 September 1965 (G.30S PKI) dipimpin D.N Aidit dengan tujuan
kembali mendirikan Negara Soviet Indonesia.
B.
Nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman
1. Pancasila
merupakan ideology yang bersifat terbuka sehingga dapat menyesuaikan diri
dengan perkembangan zaman.
Perbedaan
|
|
Ideologi
Terbuka
|
Ideologi
Tertutup
|
1. Sistem
pemikiran yang terbuka
2. Nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil
dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
3. Dasar
pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan
hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
4. Tidak
diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga
ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.
5. Tidak
hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
|
1. Sistem
pemikiran yang tertutup
2. Cenderung
untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang
tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
3. Dasar
pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau
satu kelompok orang
4. Pada
dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara
yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
5. Pada
hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk
melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari
sudut pandang penguasa saja.
|
Ideologi
Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
a. Nilai Dasar,
yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga
di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan
benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup
negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Nilai instrumental,
yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Misalnya program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan
zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai
lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat
dilakukan perubahan.
c. Nilai praksis,
yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa
berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai
dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa
ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
C.
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila
dalam Berbagai Kehidupan
1. Perwujudan nilai-nilai pancasila di
bidang politik: pemilu
2. Perwujudan nilai-nilai pancasila di
bidang ekonomi: Pasal 33 UUD 1945
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak
dikuasai oleh Negara
c. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dn
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
d. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian,
serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional.
3. Perwujudan nilai-nilai pancasila di
bidang sosial budaya (kekeluargaan, musyawarah, gotong royong
terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai
sosial dari luar seperti etos kerja, kedisiplinan, ilmiah dapat diterima sesuai
nilai-nilai Pancasila.)
4. Perwujudan nilai-nilai pancasila di
bidang pertahanan dan keamanan (ronda, siskamling,
pecalang di Bali)
Pokok
Pikiran Pembukaan UUD 1945
A.
Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pokok
pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok
pikiran persatuan). Sila-3
Pokok pikiran ini
menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
2. Pokok
pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Sila-5
Tujuan yang ingin dicapai dengan modal persatuan.
3. Pokok
pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok
pikiran kedaulatan rakyat). Sila-4
Pokok pikiran inilah
yang merupakan dasar politik Negara.
4. Pokok
pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok
pikiran Ketuhanan). Sila-1 dan Sila-2
Pokok pikiran keempat
ini merupakan dasar moral Negara.
Kepatuhan
Terhadap Hukum
A.
Hakikat Hukum
1. Pengertian
Hukum:
Hukum merupakan aturan,
tata tertib, dan kaidah hidup.
Hukum memiliki beberapa
unsur, diantaranya:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
c.
Peraturan itu bersifat memaksa.
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
Suatu ketentuan hukum
mempunyai tugas untuk:
a.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap
orang di dalam masyarakat.
b.
Menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c.
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan
main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
2.
Penggolongan Hukum:
Berdasarkan
kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan
sumbernya, hukum dapat
dibagi dalam:
1) Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
3) Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Sumber:
http://poskotanews.com
b. Berdasarkan
tempat berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam wilayah suatu negara tertentu.
2)
Hukum internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional
berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap
negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional
(traktat).
3)
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku
dalam wilayah Negara lain.
4)
Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan
norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
c. Berdasarkan
cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam:
1)
Hukum material, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal
yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum
perdata, hukum dagang dan sebagainya.
2)
Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur
bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara
Perdata dan sebagainya.
Sanksi norma hukum adalah tegas dan
nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai
berikut:
1)
Tegas berarti
adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam
hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut
ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
a)
Hukuman
Pokok, yang terdiri:
1.
hukuman mati
2.
hukuman penjara yang terdiri dari
hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun
dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
b)
Hukuman
Tambahan, yang terdiri:
1.
pencabutan hak-hak tertentu
2.
perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu
3.
pengumuman keputusan hakim
2)
Nyata berarti
adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan
perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang
siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan,
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Contoh
perilaku taat hukum dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara,
diantaranya:
1)
bersikap tertib ketika berlalu lintas di
jalan raya.
2)
memiliki KTP
3)
memiliki SIM
4)
ikut serta dalam
5)
kegiatan Pemilihan Umum
6)
membayar pajakmembayar retribusi parkir
7)
membuang sampah pada tempatnya.
Posted by 18.08 and have
1 komentar
, Published at
Tugasnya apa ?????????
BalasHapus